Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Sumedang

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

SPT Masa/Bulanan

Update Terakhir
:
18 / 07 / 2020
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
21 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail SPT Masa/Bulanan

Peraturan perpajakan mengharuskan pelaporan SPT Masa/Bulanan bagi wajib pajak sesuai dengan transaksi yang terjadi dalam usaha wajib pajak. Hubungi Biro Jasa konsultan kami untuk permintaan jasa SPT Masa/bulanan ini. Kami menyediakan layanan mulai dari penghitungan PPh, penyetoran PPh, dan pelaporan SPT Masa. Jenis SPT Masa antara lain SPT Masa PPh Pasal 21/26 melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan, SPT Masa PPh Pasal 22 melaporkan pajak yang dipungut bendaharawan pemerintah, penghasilan dari transaksi impor dan lain lain, SPT Masa PPh Pasal 23/26 melaporkan sehubungan dengan pajak yang dipotong dari hasil transaksi modal, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan pendapatan yang terkait dengan aset selain dari transaksi tanah dan bangunan, dan transaksi sehubungan dengan jasa, SPT Masa PPh Pasal 25 berhubungan dengan angsuran bulanan, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya dan lain lain, dan SPT Masa PPh Pasal 15 yakni laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Kami juga menyediakan layanan untuk SPT Masa PPN.
Tampilkan Lebih Banyak